Minggu, 12 Oktober 2025

AD ART NAIMARATA TAHUN 2023

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PUNGUAN NAIMARATA LAHAT DAN SEKITARNYA

TAHUN 2023

 

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Punguan ini diberi nama ” PUNGUAN BORBOR MARSADA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT  HUMALIANGNA ”

Pasal 2

 

Punguan  ini dibentuk hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Kel. Bp. J. Manik berkedudukan di Kab.  Lahat.

 

Pasal 3

Berdasarkan hasil rapat anggota pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean, punguan ini berubah nama menjadi ” PUNGUAN NAIMARATA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA ”.

BAB II

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 4

 

Punguan ini dibentuk dengan dilandasi Azas Kekeluargaan.

 

Pasal 5

Maksud dibentuknya punguan ini adalah mempersatukan semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yg berdomisili di Kab. Lahat dan sekitarnya.

 

Pasal 6

Tujuan punguan ini adalah untuk membina dan mempererat hubungan kekeluargaan dan rasa kebersamaan suka dan duka diantara semua anggota punguan.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

 

Pasal 7

Yang berhak menjadi anggota punguan adalah semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yang bertempat tinggal di Lahat dan sekitarnya dan telah mendaftarkan diri kepada pengurus

BAB IV

KEPENGURUSAN

 

Pasal 8

Kepengurusan terdiri dari :

1. Penasehat

2. Ketua

3. Wakil Ketua

4. Sekretaris

5. Bendahara

 

Pasal 9

Masa jabatan pengurus adalah 2 ( dua ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

 

Pasal 10

Setiap awal tahun atau pada hari ulang tahun punguan, pengurus diminta untuk menyampaikan laporan kegiatan kepengurusan selama tahun berjalan.

 

Pasal 11

Pengurus dalam hal-hal yang mendesak dapat mengambil kebijakan yang tujuannya demi kebaikan program.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 12

Hak Setiap Anggota

Ayat 1

Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran yang sifatnya untuk kemajuan atau

kebaikan punguan

Ayat 2

Setipa anggota berhak mendapat bantuan suka cita maupun duka cita yang bersifat moril maupun materiil dari punguan sesuai dengan anggara dasar dan anggaran rumah tangga.

 

Pasal 13

Kewajiban Setiap Anggota

Ayat 1

Setiap anggota wajib untuk mentaati dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

 

Ayat 2

Setiap anggota wajib hadir pada setiap pertemuan punguan yanng telah ditentukan

 

Ayat 3

Setiap anggota wajib melaksanakan setiap keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.

 

Ayat 4

Setiap anggota bersedia menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pengurus

 

Ayat 5

Apabila ada anggota yang tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.

 

Ayat 6

Apabila suami atau isteri dari anggota punguan tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.

 

Ayat 7

Apabila ada anggota yang pindah dari kedudukan punguan, wajib menerima tanda mata/kenang-kenangan dari punguan senilai Rp 150.000,-

 

Ayat 8

Apabila ada anggota yang baru mendaftar menjadi anggota, maka kepadanya diwajibkan :

a. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000

b. Iuran bulanan sebesar Rp. 25.000

c. Jika anggota yang baru mendaftar di pertengahan jalannya arisan, maka kepadanya diberi kewajiban membayar uang pangkal dan iuran seperti tersebut pada butir a dan b, dan kepadanya belum diberikan hak untuk menerima menjadi tuan rumah dalam arisan.

 

Ayat 9

Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik punguan.

 

BAB VI

KEUANGAN

 

Pasal 14

Sumber keuangan punguan diperoleh dari :

a. Uang pangkal sebesar Rp 100.000,-

b. Iuran bulanan setiap anggota sebesar RP 25.000,- ( iuran tetap berjalan walaupun pada bulan tersebut tak ada kegiatan/arisan )

c. Setiap diakhir acara arisan setiap bulannya diadakan pengumpulan dana sebagai kas samping.

d. Sumbangan dari donatur

e. Take and lest ( apabila keuangan kas tiddak dapat menutupi pengeluaran )

 

Pasal 15

Administrasi Keuangan

 

Ayat 1

Keuangan punguan dipegang oleh bendahara   punguan

 

Ayat 2

Bendahara harus membuat pembukuan secara terperinci

 

Ayat 3

Setiap penerimaan dan pengeluaran, bendahara harus atas persetujuan ketua.

 

Ayat 4

Setiap bulan bendahara melaporkan pemasukan dan pengeluaran ke semua anggota.

 

BAB VII

BANTUAN DAN SUMBANGAN

 

Pasal 16

Hal Sukacita

 

Ayat 1

setiap anggota yang melahirkan, punguan akan mengadakan acara mamoholi membawa snack senilai Rp. 50.000,- dan memberikan uang pengganti parompa sebesaar Rp. 250.000,-

 

Ayat 2

Setiap anak laki-laki dari anggota yang menikah, punguan memberikan tumpak sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan pamuli boru uang ulos Rp. 100.000,- ( apabila ada undangan ke punguan )

 

Ayat 3

Setiap anggota wajib menghadiri “acara ucapan syukur/doa” di tempat anggota yang mengadakannya ( apabila ada undangan ke punguan )

 

Pasal 17

Hal Dukacita

 

Ayat 1

Bagi anggota atau anak anggota yang sakit (offname), maka punguan mengadakan kunjungan ke rumah membawa snack senilai Rp. 50.000 dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-

 

Ayat 2

Jika ada anggota, anak anggota, orangtua, mertua dari punguan, maka punguan mengadakan acara mangapuli dan membawa snack senilai Rp. 50.000 dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,-

 

Ayat 3

Apabila masih ada hal-hal yang berhubungan dengan dukacita, punguan akan memusyawarahkannya kemudian.

 

BAB VIII

KEGIATAN

 

Pasal 18

Arisan dan Bona Taon

 

Ayat 1

Punguan mengadakan kegiatan kebaktian berupa arisan/pertemuan sekali sebulan secara bergiliran dan diatur oleh pengurus adn secara musyyawarah

 

Ayat 2

Setiap tahun punguan merayakan ulang tahun punguan, dan untuk perayaan natal maupun tahun baru akan dimusyawarahkan lebih lanjut, yang keduanya biaya  ditanggung bersama.

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 19

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disepakati dan disetujui bersama pada hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Keluarga Bp. J. Manik ( Asrama Dodik Puntang Lahat )

 

Pasal 20

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan pada tanggal 5 Maret 2000, bertempat di rumah Keluarga Bp. A. Manik ( Almarhum ) Perumnas Selawi Lahat sebagai penyempurnaan dari pasal 19.

 

Pasal 21

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean ( Puntang Lahat )

 

Pasal 22

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada tanggal 29 Mei 2006 di rumah Keluarga Bp. H. Limbong ( Kota Agung )

 

Pasal 23

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 11 April  2010 di rumah Keluarga TR br Sitohang ( GSI Perumnas Lahat ).

 

Pasal 24

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 20 Mei  2012 di rumah Keluarga P. Malau ( Kapling Lahat ).

 

Pasal 25

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 2 Nopember  2025 di rumah Keluarga P. Malau ( Gumay Talang ).

 

 

Pasal 26

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sewaktu-waktu dapat diralat atau ditambah sesuai dengan keputusan rapat anggota.

 

 

 

Senin, 22 Desember 2014

Jumat, 31 Oktober 2014

UNDANGAN RAPAT

Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan pada hari Sabtu, tanggal 25 Oktober 2014 yang lalu, maka dengan ini Ketua mengundang pengurus inti Punguan Batak Saroha Lahat yaitu Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Humas, dan Ketua Pembangunan untuk dapat hadir pada :
Hari/Tanggal : Minggu, 02 Nopember 2014
Pukul             : 18.00 WIB s.d. selesai
Tempat          :  Rumah Keluarga Ir. B. Nababan  ( Selawi )
Acara             : Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Rapat 25 Oktober 2014.
Karena begitu pentingnya acara tersebut, kami mengharappkan kehadirannya. Atas kehadiran dan partisipasinya kami ucappkan terima kasih.


                                                                                                          Yang mengundang
                                                                                                          Ketua Punguan Batak Saroha Lahat
                                                                                                                 ttd
                                                                                                          JH. Gultom